GPNesia.com – Isu mengenai adanya kenaikan beban pajak kendaraan listrik kembali mencuat di tengah masyarakat setelah terbitnya regulasi baru yang mengatur skema perpajakan daerah.
Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kabar pajak mobil listrik naik tidak benar, karena secara keseluruhan beban yang ditanggung konsumen tetap sama seperti skema sebelumnya.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Menkeu di kantor Kementerian Keuangan pada Senin (21/04), sebagai respons atas kekhawatiran publik yang berkembang seiring perubahan aturan pajak kendaraan listrik di Indonesia.
Penegasan Pemerintah: Tidak Ada Kenaikan Beban Pajak
Menkeu Purbaya menekankan bahwa perubahan yang terjadi dalam regulasi terbaru bukanlah bentuk penambahan beban pajak, melainkan hanya pergeseran mekanisme pemungutan.
“Total pajaknya sama, tidak ada yang berubah, hanya berpindah dari satu tempat ke tempat lain,” ujar Purbaya dalam keterangannya.
Dengan demikian, isu pajak mobil listrik naik yang beredar di masyarakat disebut tidak sesuai dengan substansi kebijakan yang diterapkan pemerintah.
Dasar Regulasi Baru: Perubahan Sistem Pajak Daerah
Perubahan sistem ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur ulang klasifikasi kendaraan listrik berbasis baterai atau KBLBB sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dalam skema sebelumnya, kendaraan listrik mendapatkan berbagai insentif dari pemerintah pusat, termasuk subsidi dan pembebasan pajak melalui mekanisme terpusat.
Namun, dalam sistem baru, kendaraan listrik kini masuk ke dalam struktur pajak daerah, sehingga kewenangan pemberian insentif lebih banyak berada di tangan pemerintah provinsi.
Peran Daerah dalam Menentukan Insentif
Perubahan paling signifikan dari kebijakan ini adalah adanya fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam menentukan besaran insentif pajak kendaraan listrik di wilayah masing-masing.
Artinya, tarif bisa berbeda antarprovinsi, tergantung kebijakan fiskal daerah tersebut. Bahkan, dalam kondisi tertentu, insentif dapat membuat pajak kendaraan listrik menjadi nol rupiah.
Meski demikian, pemerintah pusat tetap memiliki ruang untuk memberikan dukungan melalui Pasal 19 dalam regulasi tersebut, sehingga arah kebijakan nasional terhadap kendaraan listrik tetap konsisten mendorong adopsi EV.
Isu pajak mobil listrik naik kembali ditegaskan tidak terjadi karena perubahan hanya pada mekanisme distribusi penerimaan, bukan pada peningkatan tarif total.
Simulasi Perhitungan Pajak Kendaraan Listrik
Berdasarkan simulasi yang dikutip dari Bloomberg Technoz, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berada di kisaran 1% hingga 12% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), tergantung kebijakan masing-masing daerah.
Sebagai ilustrasi, jika seseorang membeli kendaraan listrik bekas dengan harga Rp200 juta, maka dengan tarif BBNKB sebesar 1%, pajak yang dikenakan adalah sekitar Rp2 juta.
Selain itu, terdapat biaya tambahan untuk administrasi seperti penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB yang totalnya berkisar sekitar Rp500 ribu. Dengan demikian, total biaya keseluruhan dapat mencapai kurang lebih Rp4,5 juta, tergantung wilayah pendaftaran kendaraan.
Namun penting dicatat, skema ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pajak mobil listrik naik, melainkan penyesuaian struktur pungutan sesuai sistem pajak daerah yang berlaku.
Tidak Ada Penghapusan Insentif Kendaraan Listrik
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan baru ini bukan bentuk pengurangan dukungan terhadap ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Sebaliknya, perubahan sistem ini justru memberikan ruang lebih luas bagi daerah untuk memberikan insentif yang lebih adaptif sesuai kondisi masing-masing wilayah.
Dengan mekanisme baru ini, pemerintah berharap adopsi kendaraan listrik tetap tumbuh seiring dengan transisi energi nasional, tanpa menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat.
Menkeu kembali menegaskan bahwa narasi pajak mobil listrik naik tidak mencerminkan kebijakan yang sebenarnya, karena secara total fiskal, beban yang dibayar konsumen tetap sama seperti sebelumnya.
Kesimpulan
Perubahan yang diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 lebih berfokus pada restrukturisasi sistem perpajakan kendaraan listrik dari pusat ke daerah. Meski sempat memicu kekhawatiran publik, pemerintah memastikan tidak ada kenaikan beban pajak secara keseluruhan.
Dengan demikian, isu pajak mobil listrik naik dipastikan tidak sesuai dengan kebijakan resmi yang berlaku. Pemerintah tetap mempertahankan komitmennya untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik sebagai bagian dari transisi energi bersih di Indonesia, sambil memberikan fleksibilitas kepada daerah dalam pengelolaan insentif pajak.







