GPNesia.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan kembali kebijakan pembebasan mobil listrik dari aturan pembatasan lalu lintas ganjil genap.
Keputusan ini dipertahankan sebagai bentuk konsistensi dalam mendorong transisi menuju transportasi rendah emisi di ibu kota.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan bahwa pemerintah daerah tetap memberikan pengecualian terhadap kendaraan listrik berbasis baterai dari sistem ganjil genap yang selama ini diterapkan di sejumlah ruas jalan utama Jakarta.
“Kami mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” ujar Syafrin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/5).
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sekadar insentif lalu lintas, tetapi bagian dari strategi besar pengurangan emisi karbon serta upaya membangun sistem transportasi perkotaan yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Dalam kerangka itu, mobil listrik diposisikan sebagai salah satu instrumen penting dalam transformasi mobilitas perkotaan.
Syafrin menambahkan bahwa pengembangan kendaraan listrik tidak bisa berdiri sendiri, melainkan harus terintegrasi dengan penguatan transportasi publik dan konsistensi kebijakan lingkungan yang lebih luas.
Dengan demikian, pertumbuhan penggunaan mobil listrik di Jakarta diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas udara, tetapi juga mengurangi ketergantungan pada kendaraan berbahan bakar fosil.
Selain kebijakan bebas ganjil genap, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tetap mempertahankan insentif fiskal bagi kendaraan listrik berbasis baterai.
Insentif tersebut berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan insentif ini menjadi bagian dari upaya mendukung perkembangan ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan di Jakarta.
Ia menilai keberadaan insentif akan mempercepat adopsi mobil listrik di masyarakat perkotaan yang semakin sadar akan isu lingkungan.
Kebijakan pembebasan PKB dan BBNKB tersebut juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, yang mengatur pemberian insentif fiskal bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Aturan ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap memberikan keringanan pajak dalam rangka mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
Sementara itu, pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 menetapkan bahwa kendaraan listrik tidak lagi dikecualikan sepenuhnya dari PKB dan BBNKB.
Artinya, secara regulasi, kendaraan berbasis listrik tetap masuk dalam objek pajak, baik dalam kepemilikan maupun saat proses penyerahan.
Namun demikian, ketentuan tersebut tetap membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak.
Besaran keringanan yang diberikan dapat berbeda di setiap wilayah, tergantung kebijakan fiskal masing-masing daerah serta pertimbangan pengembangan transportasi berkelanjutan.
Dalam praktiknya, hal ini membuat beban pajak yang dikenakan kepada pemilik mobil listrik tidak selalu penuh.
Bahkan dalam beberapa skema kebijakan daerah, nilai pajak bisa ditekan hingga mendekati nol rupiah sebagai bentuk stimulus percepatan adopsi kendaraan listrik di masyarakat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diterapkan saat ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang untuk menurunkan emisi gas buang di sektor transportasi.
Dengan tetap memberikan kemudahan bagi pengguna kendaraan listrik, pemerintah berharap terjadi percepatan peralihan dari kendaraan konvensional ke mobil listrik yang lebih ramah lingkungan.
Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat posisi Jakarta sebagai salah satu kota yang aktif dalam mendorong kebijakan transportasi hijau di kawasan perkotaan besar.
Integrasi antara kebijakan lalu lintas, insentif fiskal, serta pengembangan infrastruktur menjadi kunci utama dalam mendukung transformasi tersebut.
Dengan demikian, keberlanjutan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah masih melihat peran strategis kendaraan berbasis baterai dalam mengatasi persoalan polusi udara dan kemacetan di ibu kota.
