GPNesia.com – Fenomena jual beli kendaraan bekas dengan skema STNK only kembali marak di pasaran, terutama di platform digital dan forum jual-beli online.
Modus yang menawarkan harga miring ini ternyata menyimpan bahaya serius bagi pembeli yang tidak teliti.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, menegaskan bahwa kendaraan yang hanya dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dapat dikategorikan sebagai kendaraan bodong.
“Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, menyebutkan bahwa registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor) merupakan fungsi kepolisian,” ujar Prianggo, belum lama ini.
Menurut Prianggo, sistem Regident Ranmor memiliki tujuan fundamental untuk memberikan legitimasi terhadap asal-usul, kelaikan, kepemilikan, dan pengoperasian kendaraan bermotor. Fungsi ini juga berperan sebagai kontrol, forensik kepolisian, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Apabila membeli kendaraan yang dilengkapi BPKB dan STNK yang sah, dapat membawa sejumlah kerugian, baik dari aspek hukum maupun aspek Regident Ranmor,” tegas Prianggo.
Ancaman Penadahan Barang Curian
Ketua Bidang Road Safety & Motorsport Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Victor Assani, memberikan peringatan lebih spesifik mengenai risiko hukum yang dihadapi pembeli STNK only.
“Motor tanpa BPKB bisa jadi merupakan hasil tindak kriminal atau dalam sengketa. Memiliki motor seperti ini berisiko membuat pemilik baru terlibat masalah hukum,” kata Victor kepada Kompas.com.
Victor menjelaskan bahwa biasanya motor bekas yang dijual tanpa BPKB ditawarkan dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan pasar normal. Kondisi inilah yang membuat banyak konsumen tergiur, padahal di balik harga miring tersebut tersimpan konsekuensi hukum yang berat.
“Kendaraan tanpa BPKB tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bisa menyebabkan kerugian besar. Salah-salah, pembeli bisa dianggap penadah kendaraan curian,” ucap Victor dengan tegas.
Status Hukum yang Kabur
Meskipun secara teknis STNK masih bisa diperpanjang tanpa menyertakan BPKB, hal ini justru menciptakan status hukum yang tidak jelas bagi kendaraan tersebut.
Tanpa dokumen kepemilikan yang sah seperti BPKB, kendaraan tersebut rentan dianggap sebagai kendaraan ilegal atau bodong oleh aparat penegak hukum.
Victor menekankan bahwa keselamatan berkendara tidak hanya terkait kemampuan mengemudi semata, tetapi juga ketaatan terhadap peraturan administrasi kepemilikan kendaraan.
“Dengan memiliki kelengkapan dokumen seperti BPKB, pengendara bisa terhindar dari masalah hukum dan memberikan kontribusi pada ketertiban lalu lintas,” pungkas Victor.
Rekomendasi untuk Pembeli
Bagi masyarakat yang berencana membeli kendaraan bekas, disarankan untuk selalu memastikan kelengkapan dokumen baik STNK maupun BPKB.
Harga murah yang ditawarkan dalam skema STNK only seharusnya menjadi red flag bagi calon pembeli, bukan justru menjadi daya tarik utama.
Transaksi kendaraan bekas sebaiknya dilakukan melalui jalur resmi atau dealer terpercaya yang dapat menjamin legalitas dokumen dan asal-usul kendaraan yang dibeli.
Prioritaskan keamanan dan kenyamanan jangka panjang daripada mengincar harga murah yang berpotensi merugikan di kemudian hari.
Baca berita terbaru hari ini seputar MotoGP, Moto2, Moto3, F1 dan Otomotif di GPNesia.com melalui Google News + Facebook






